VISI & MISI SAKA BHAYANGKARA

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda. Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara. Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

Kamis, 10 Desember 2009

SKK Bhayangkara

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 98 TAHUN 1996

TENTANG

PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR

TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. Bahwa Gerakan Pramuka bersifat dinamis yang selalu bergerak mengikuti perkembangan dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara;

2. bahwa Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kelompok Kebhayangkaraan perlu dikembangkan agar dapat dirasakan manfaatnya dalam pengembangan jiwa sosial dan kemandirian peserta didik serta dapat lebih menarik minat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus;

3. Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan disesuaikan dengan minat peserta didik dan dinamika pembangunan;

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 1988, tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 1991, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan;

Memperhatikan : 1. Hasil Kelompok Kerja Kesakaan;

2. Pengarahan dari Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Pertama : Menyempurnakan Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.

Kedua : Mengesahkan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus yang lalu, tetap diakui telah mencapai Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.

Keempat : Memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan untuk menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan terlampir.

Kelima : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keenam : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 5 Agustus 1996

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

TTD

H. Himawan Soetanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAKA BHAYANGKARA GOMBONG

Disini Tempatnya Anak-Anak Berani Dan Suka Tantangan
Jl. Kartini no. 43 telp (0287)471110 Gombong Kebumen Jawa Tengah