VISI & MISI SAKA BHAYANGKARA

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda. Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara. Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

Kamis, 10 Desember 2009

JUKLAK SAKA

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Menimbang :

1. Bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. : KEP/08/V/1980, Nomor : 050 Tahun 1980, tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;

2. Bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan dewasa ini;

3. Bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;

Mengingat :

1. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3. Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;


Memperhatikan :

1. Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

2. Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


Pertama : mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

Kedua : mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Ketiga : menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat

Keempat : apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan



Ditetapkan : di jakarta

Pada tanggal : 25 Pebruari 1991

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAKA BHAYANGKARA GOMBONG

Disini Tempatnya Anak-Anak Berani Dan Suka Tantangan
Jl. Kartini no. 43 telp (0287)471110 Gombong Kebumen Jawa Tengah