VISI & MISI SAKA BHAYANGKARA

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda. Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara. Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

Sabtu, 12 Desember 2009

PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

PERATURAN PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA


Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, meliputi :

Ketentuan Umum Penggunaan Lagu Indonesia Raya (Lagu Kebangsaan)
Penggunaan Lagu Kebangsaan bersama-sama dengan Lagu Kebangsaan Asing
Penggunaan Lagu Kebangsaan Asing sendiri

Tata tertib dalam penggunaan Lagu Kebangsaan

Aturan hukum

a. Bab I, pasal 1, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia Raya, selanjutnya disebut “Lagu Kebangsaan” ialah Lagu Indonesia Raya. (2) Lagu Kebangsaan tersebut dengan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini…”

b. Bab II, pasal 4, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1958, berbunyi :“….(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan :

  1. Untuk menghormati Kepala Negara / Wakil Kepala Negara
  2. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati Bendera itu.
  3. Untuk mengormati Kepala Negara Asing.
c.. Bab II, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 berbunyi :“….dilarang : Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga. Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan dalam Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan…”
d. Bab V, pasal 9, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958, berbunyi :“…..Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan / dinyanyikan pada kesempatan-kesempatan dimaksud dalam pearturan ini maka orang yang hadir, berdiri tegak di tempat-tempat masing-masing. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu Organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan bawah dan meletakkan tapak tangan dengan jari rapat pada paha, sedang menutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kundung atau topi. Warna yang dipakai menurut agama atau kebiasaan….”
Setiap aanggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk menghayati, melaksanakan dan mentaati Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAKA BHAYANGKARA GOMBONG

Disini Tempatnya Anak-Anak Berani Dan Suka Tantangan
Jl. Kartini no. 43 telp (0287)471110 Gombong Kebumen Jawa Tengah