VISI & MISI SAKA BHAYANGKARA

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda. Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara. Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

Kamis, 10 Desember 2009

PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI


PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI

FUNGSI LANTAS

Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi :

1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement )

2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education )

3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering )

4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )

PERAN LANTAS

Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai :

1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya.

2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas.

3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum.

4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat.

5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor.

6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas

7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).

PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS

Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :

1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )

Preventif, meliputi :

  • Pengaturan Lantas ( Traffic Direction ).
  • Penjagaan/Pengawasan Lantas 9 Traffic Observation ).
  • Pengawalan Lantas ( Traffic Escort ).
  • Patroli Lantas ( Traffic Patrol ).

Represif, meliputi :

  • Penyidikan Kecelakaan lantas ( Traffic Accident Investigation ).
  • Penindakan terhadap Pelanggaran Lantas ( Traffic Law Violation ).

2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education )

Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :

Masyarakat yang terorganisir, meliputi :

  • PKS ( Patroli Keamanan Sekolah ).
  • Pramuka Lantas ( Saka Bhayangkara ).
  • Kamra/Banpol.

Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :

  • Penerangan, Penyuluhan, Mass Media, Film, Brosur.
  • Pekan lantas, Pameran Lantas serta Taman Lantas.

3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi :

· Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.

· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :

    • Rambu-rambu Lantas ( Traffic Sign ).
    • Alat-alat pengatur Lantas ( traffic Signals ).
    • Marka Jalan ( Road Marking ).

· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).

REGISTRASI


Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :

  • Pemeriksaan pengetahuan dan kemampuan calon pengemudi kendaraan bermotor.
  • Penyelenggaraan perijinan mengemudi kendaraan bermotor.
  • Penyelenggaraan Registrasi kendaraan bermotor.
  • Pengumpulanan Pengolahan Data Lantas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAKA BHAYANGKARA GOMBONG

Disini Tempatnya Anak-Anak Berani Dan Suka Tantangan
Jl. Kartini no. 43 telp (0287)471110 Gombong Kebumen Jawa Tengah