VISI & MISI SAKA BHAYANGKARA

VISI

“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

MISI

1. Mempramukakan kaum muda. Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara. Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.

Kamis, 10 Desember 2009

Organisasi dan UU BASARNAS


A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan nasional sbb:

  1. UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan.
  2. UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran,
  3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan.
  4. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.
  5. Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 79 Tahun 2001 tentang Kantor SAR
  6. Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 43 Tahun 2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 40 Tahun 2006 tentang Pos Search and Rescue


B. PERATURAN PERUNDANGAN INTERNASIONAL

Penyelenggaraan SAR Nasional dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan internasional sebagai berikut :

  1. International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974
  2. "International Aviation & Maritime Search and Rescue (IAMSAR)", ICAO/IMO, 1998.
  3. "Search and Rescue", International Civil Aviation Organization, Annex 12, tahun 2000
  4. UNCLOS-82 yang diratifikasi dengan UU No. 17Th 1985, Indonesia diterima dan diakui sebagai negara kepulauan yang memiliki laut pedalaman, namun Indonesia harus menyediakan jalur laut intemasional.

Selain itu, saat ini Basarnas sedang mengupayakan untuk meratifikasi International Convention on Maritime SAR 1979 guna meningkatkan standar dan pelaksanaan SAR terhadap musibah yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAKA BHAYANGKARA GOMBONG

Disini Tempatnya Anak-Anak Berani Dan Suka Tantangan
Jl. Kartini no. 43 telp (0287)471110 Gombong Kebumen Jawa Tengah