Kegiatan Saka Bhayangkara mempunyai lingkup sebagai berikut :
- Kebhayangkaraan secara umum;
- Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khusus ;
- Bhakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya, dan swasembada.
Bentuk dan macam kegiatan Saka Bhayangkara adalah :
- Latihan saka secara berkala dilaksanakan diluar satuan Gudep;
- Kegiatan berkala dilaksanakan dalam manghadapi kejadian penting tertentu, misalnya : hari besar nasional, hari pramuka, dsb;
- Perkemahan Bhakti Saka Bhayangkara ( Pertikara ), yaitu perkemahan yang diikuti oleh Saka Bhayangkara dengan kegiatan bhakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan suasana aman dan tertib di kalangan masyarakat, misalnya : kegiatan penanganan pencurian, laka lantas, bencana alam, siskamling, dsb;
- Lomba Saka Bhayangkara ( Lokabhara ), yaitu kegiatan yang diikuti oleh anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuan, hasil kegiatan, keterampilan, dan kecakapan Saka Bhayangkara;
- Perkemahan Antar Saka Pramuka ( Pransaka ), yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari 1 saka, misalnya : Saka Bhayangkara bersama Saka Wanabhakti dan Saka Dirgantara.
Tingkat kegiatan Saka Bhayangkara adalah :
- Latihan berkala diadakan di ditingkat ranting / cabang dilaksanakan dewan Saka Bhayangkara didampingi pamong saka dan instruktur saka;
- Giat berkala ditingkat ranting / cabang, daerah, dan nasional sesuai dengan kepentingannya;
- Pertikara ditingkat ranting dan cabang sekurang-kurangnya sekali 1 dalam masa bhakti.
- Lokabhara diadakan ditingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan sbb:
- o Tingkat ranting, sekali dalam 2 tahun
- o Tingkat cabang, sekali dalam 3 tahun
- o Tingkat daerah, sekali dalam 4 tahun
- o Tingkat nasional, sekali dalam 5 tahun
- Pransaka diadakan ditingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan, sbb :
- Tingkat ranting, sekali dalam 2 tahun
- Tingkat cabang, sekali dalam 3 tahun
- Tingkat daerah, sekali dalam 4 tahun
- Tingkat nasional, sesuai kepentingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar